Respons Polri terkait Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo
Polri merespons terkait adanya isu Konsorsium 303 yang dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo. Polri mengatakan akan menindak tegas semua penyakit masyarakat (pekat) termasuk judi hingga narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti semua pekat (judi, narkoba, premanisme) ditindak tegas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/8/2022).
Dedi menegaskan pihaknya bakal tegas dalam memberantas semua jenis judi. Hal itu sudah menjadi tanggung jawab Polri.
"Nggak usah dikandani (diberi tahu). Kalau itu, yo sikat terus pekat (penyakit masyarakat)," kata Dedi.
Apa yang mendasari perubahan di KUHP baru?
Ferdy Sambo tidak mungkin bisa langsung dibebaskan, kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar.
Ia mengatakan, peluang yang paling mungkin adalah keringanan hukuman menjadi sekurang-kurangnya 20 tahun.
“Kalau bebas enggak mungkin. Paling ini menurut saya 20 tahun itu, kalau pun bisa berubah lagi. Tapi kalau tidak berubah, ya dia seumur hidup di penjara itu sampai mati,” kata Abdul, ia merujuk pada Pasal 68 dalam KUHP baru.
Ia pun menilai keputusan MA sudah tepat karena ketentuan dalam KUHP baru bersifat “menghindari hukuman mati”. Hal tersebut terlihat dalam Pasal 100 dalam KUHP baru yang menyatakan pidana mati perlu disertai masa percobaan selama 10 tahun.
“Hukuman mati dinilai 10 tahun, dinilai apakah dalam waktu 10 tahun itu dia [pelaku] menyesal atau tidak.
Artinya di satu sisi hukuman mati masih diakomodir, di sisi lain juga dihindari sedemikian rupa supaya tidak terjadi juga hukuman mati itu, yaitu dengan memberikan kesempatan 10 tahun untuk memperbaiki diri,” ungkap Abdul.
Meskipun KUHP anyar ini berlaku pada 2026 mendatang, menurut Abdul hukum tersebut sudah mulai disosialisasikan.
Apa itu Konsorsium 303? Ini Arti Istilah Konsorsium
Untuk mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan Konsorsium 303 dapat merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Menurut KBBI yang dilansir dari laman resmi Kemdikbud, berikut penjelasan arti istilah Konsorsium.
Konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama atau kumpulan pedagang dan industriawan, dan perkongsian.
Dalam istilah keuangan, Konsorsium dapat diartikan sebagai pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan.
Adapun dalam istilah Konsorsium 303, angka 303 menunjukkan kode dalam kepolisian. Kode 303 di kepolisian artinya adalah segala jenis tindak pidana perjudian.
Isu Konsorsium 303 hingga kini masih cukup ramai diperbincangkan. Isu Konsorsium 303 ini muncul di tengah proses investigasi kasus Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Lantas apa yang dimaksud dengan Konsorsium 303? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Konsorsium 303 dan Hukuman Tindak Pidana Perjudian dalam Pasal 303 KUHP
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, isu Konsorsium 303 adalah terkait kasus tindak pidana perjudian. Di Indonesia, hukuman atas tindak pidana perjudian telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303.
Berikut isi Pasal 303 KUHP tentang hukuman tindak pidana perjudian:
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Seberapa besar peluang cepat keluar penjara?
Menurut Abdul, meskipun keputusan MA bersifat final, masih ada peluang bagi Ferdy Sambo untuk menerima keringanan hukuman jika ia menunjukkan perilaku baik dan upaya memperbaiki diri.
“Ini yang harus diawasi oleh masyarakat menurut saya karena hukuman seumur hidup juga itu bisa ditinjau ulang ketika dilaksanakan tapi sudah bukan ranahnya peradilan.
“Tapi sudah ranahnya eksekutif, yaitu lembaga kemasyarakatan. Bisa jadi ada penilaian nantinya, hukuman seumur hidup itu bisa berubah menjadi hukuman tertentu,” katanya.
Ia mengatakan jikalau Ferdy Sambo diringankan hukumannya dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun, maka ia akan berhak mendapatkan remisi. Sama seperti narapidana pada umumnya.
Dalam aturan yang berlaku, narapidana berhak untuk memperoleh remisi umum, remisi khusus dan remisi tambahan. Untuk remisi umum, pengurangan masa tahanan berkisar dari 1 bulan hingga enam bulan berdasarkan berapa tahun sudah menjalani masa hukuman.
Sedangkan, remisi khusus merupakan pengurangan masa tahanan diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut napi.
Ada pula remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang melakukan perbuatan yang bermanfaat untuk negara atau kemanusiaan, dengan pengurangan sepertiga hingga setengah dari masa remisi umum
“Remisi itu potongan setiap tahun karena napi berkelakuan baik, baru bisa diterima setelah menjalani separuh masa hukumannya,” ungkap Abdul.
Artinya, Ferdy Sambo bisa saja menjalani waktu tahanan kurang dari 20 tahun.
“Karena itu mestinya menurut saya juga harus ada ketentuan di atas hukuman seumur hidup di bawah hukuman mati itu ada hukuman seumur hidup tanpa remisi, tanpa pengurangan. Harusnya ada seperti itu,” katanya.
Arahan Kapolri Tindak Judi Online
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi arahan kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian. Jenderal Sigit bahkan tak akan segan mencopot pejabat Polri yang terlibat kegiatan haram tersebut.
Awalnya Sigit meminta jajarannya tidak segan memberantas segala bentuk kejahatan, mulai peredaran narkoba hingga perjudian. Dia juga meminta agar jajarannya tidak arogan dan memperhatikan soal keberpihakan anggota dalam penanganan persoalan hukum.
"Mulai peredaran narkotika, perjudian baik konvensional maupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan elpiji, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," kata Sigit dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia, Kamis (18/8/2022).
Demikian, informasi terkait pengertian Konsorsium 303 dan isunya sempat muncul di tengah proses penyelidikan kasus Ferdy Sambo yang kini tengah didalami oleh polisi.
Simak Video 'Ternyata Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 kali':
[Gambas:Video 20detik]
Skenario apa saja yang bisa ditempuh Ferdy Sambo untuk mendapat keringanan hukuman?
Setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, beberapa pengamat hukum pidana mengatakan hukuman seumur hidup Ferdy Sambo bisa saja menjadi lebih ringan berdasarkan KUHP baru.
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menyebut keputusan hakim MA terhadap hukuman Ferdy Sambo merupakan persiapan menyambut KUHP baru, yaitu UU No.1/2023.
Eva menyebutnya sebagai “pergeseran politik hukum pidana”. KUHP teranyar ini baru mulai berlaku 2026 mendatang.
Ia mengatakan bahwa filosofi dalam perubahan undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati dan hukuman seumur hidup dalam KUHP baru adalah adanya pilihan alternatif yang “paling meringankan”.
Dalam pasal 100 yang mengatakan bahwa jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Kemudian dalam pasal 69, dikatakan bahwa pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 tahun. Pasal ini bisa menjadi celah bagi Ferdy Sambo untuk memperoleh kembali keringanan hukuman.
“Di situ termasuk juga terpidana seumur hidup pun masih dibuka kemungkinan untuk diubah menjadi pidana sementara waktu. Pidana sementara waktu itu, kalau sekarang itu sampai dengan 20 tahun,” ujar Eva kepada BBC News Indonesia pada Kamis (10/8).
Namun, untuk mengubah hukuman penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara, Ferdy atau narapidana pada umumnya harus memperoleh rekomendasi dari Mahkamah Agung dan presiden. Ini semua tergantung penilaian kelakuan narapidana selama dalam tahanan.
“Dia menunjukkan perubahan, ada menunjukkan satu perubahan perilaku, kelakuan baik. Sehingga hukumannya itu kemudian bisa ditinjau oleh presiden atas rekomendasi Mahkamah agung untuk kemudian diturunkan menjadi pidana penjara sementara waktu.
“Itu sangat mungkin,” katanya.