Contoh Surat Somasi Pencemaran Nama Baik Tanpa Pengacara
SURAT SOMASI PENCEMARAN NAMA BAIK
(Kota), (tanggal, bulan, tahun)
Perihal: Somasi Pencemaran Nama Baik
Berdasarkan unggahan akun Anda pada aplikasi Instagram tanggal ____, Anda diduga telah melakukan pencemaran nama baik dengan menghina secara fisik disertai dengan ujaran kebencian. Oleh karena itu, saya meminta Anda untuk segera membuat pernyataan sebagai bentuk klarifikasi serta permohonan maaf dalam waktu 1 x 24 jam di akun Instagram pribadi Anda.
Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu semenjak diterimanya surat peringatan ini Anda tidak melakukan hal tersebut, maka saya akan memproses permasalahan ini melalui jalur hukum dengan pihak yang berwenang.
Demikian surat somasi ini saya sampaikan. Terimakasih atas perhatian dan kerja sama Anda.
Contoh Kasus dari Pencemaran Nama Baik
Melalui beberapa dasar hukum tersebut bisa kita simpulkan bahwa pencemaran nama baik merupakan tindakan yang tidak boleh kita remehkan. Karena memiliki dasar hukum yang sah, maka pelakunya bisa mendapatkan sanksi dan hukuman sesuai dengan jenis tindak pidana yang mereka lakukan.
Banyak sekali contoh tindakan yang termasuk ke dalam kategori pencemaran nama baik. Berikut beberapa referensinya:
Membuat Artikel Palsu yang Merugikan
Contoh selanjutnya dari tindakan yang bersifat mencemarkan nama baik adalah dengan menerbitkan artikel palsu yang bersifat merugikan. Jika Anda seorang wartawan atau konten kreator kemudian Anda kedapatan menyebarkan artikel palsu atau konten yang bersifat merugikan pihak lain baik perseorangan ataupun kelompok.
Apalagi jika konten atau unggahan artikel ini berpotensi untuk menimbulkan kerugian, misalnya menjatuhkan nama brand, tokoh, daerah, ataupun yang lainnya. Maka hal itu bisa menyeret Anda untuk berurusan dengan hukum dan tertuduh mencemarkan nama baik.
Di era digital seperti saat ini, sangat penting untuk memperhatikan apa yang kita tulis dan bagikan. Tidak hanya berpotensi salah informasi yang merugikan pihak lain saja, tetapi ada resiko terseret pidana juga.
Demikian beberapa informasi mengenai pengertian dan contoh pencemaran nama baik yang mungkin bisa kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Jika Anda tertarik untuk mempelajari lebih banyak mengenai ilmu hukum, maka sangat tepat untuk memilih kuliah di lembaga pendidikan yang khusus mendalami hukum.
Tidak hanya untuk memperdalam ilmu hukum, namun Anda juga mempunyai peluang untuk menjadi ahli hukum terkemuka di Indonesia. Membangun karir di dunia hukum juga menjadi hal yang sangat menarik dan peluangnya bagus.
Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik
Di era digital ini, fitnah semakin sering terjadi, terutama di media sosial. Sobat KH mungkin pernah melihat seseorang dihujani komentar negatif atau rumor palsu yang disebarkan secara luas. Berikut ini beberapa contoh kasus yang kerap terjadi:
Pengguna media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan platform sejenis lainnya sering menggunakan media tersebut untuk menyebarkan informasi. Sayangnya, tidak semua informasi yang mereka bagikan bersifat positif atau benar. Misalnya, seseorang mungkin memposting tuduhan tidak berdasar tentang perilaku negatif seseorang, dan informasi ini kemudian menyebar luas hingga merusak reputasi orang tersebut.
Tidak jarang terjadi fitnah di lingkungan kerja, di mana rekan kerja atau atasan menyebarkan informasi yang salah tentang seseorang untuk merusak karier atau hubungan profesionalnya. Contoh umum adalah menyebarkan rumor tentang ketidakjujuran atau kelalaian seseorang, padahal tuduhan tersebut tidak pernah terbukti.
Selain media sosial, forum-forum online dan blog juga sering menjadi tempat penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik. Beberapa orang menggunakan platform ini untuk menuliskan ulasan negatif atau komentar yang merendahkan seseorang tanpa bukti yang jelas, yang dapat berujung pada pencemaran nama baik.
Tips Menghindari Pencemaran Nama Baik
Untuk mencegah sobat KH dari tuduhan pencemaran nama baik, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:
Sebelum menyebarkan informasi, pastikan informasi tersebut benar dan dapat dipercaya. Jangan terburu-buru membagikan sesuatu hanya berdasarkan rumor atau asumsi.
Baik dalam percakapan sehari-hari maupun di media sosial, penting untuk selalu menjaga etika dalam berkomunikasi. Hindari kata-kata yang dapat merendahkan atau menghina orang lain, dan lebih baik fokus pada hal-hal positif.
Selalu ingat bahwa setiap informasi yang disebarkan, terutama di ruang publik atau media sosial, dapat memiliki konsekuensi hukum. Pikirkan dua kali sebelum memposting sesuatu yang bisa berpotensi mencemarkan nama baik seseorang.
Pencemaran nama baik adalah tindakan yang bisa membawa dampak serius terhadap reputasi dan kehidupan seseorang. Sobat KH perlu berhati-hati! Baik ucapan maupun postingan di media sosial yang mencemarkan nama baik orang lain dapat berujung pada sanksi hukum di Indonesia. Jika kamu atau kenalanmu menjadi korban, segera laporkan ke pihak berwajib.
Bagi sobat KH yang membutuhkan bantuan hukum dalam menghadapi kasus pencemaran nama baik, Kontrak Hukum dapat memberikan solusi terbaik. Dengan tim pengacara yang berpengalaman, Kontrak Hukum siap membantu sobat KH dalam menangani kasus pencemaran baik di ranah pidana maupun perdata. Kunjungi Kontrak Hukum untuk mendapatkan konsultasi dan bantuan hukum yang terpercaya. Jika masih ada pertanyaan, Sobat KH juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) Instagram @kontrakhukum.
Bergabung dengan Komunitas Bisnis KH sebagai wadah dan akses ke berbagai informasi, diskusi, dan bantuan hukum dari ahli profesional dan pebisnis lainnya. Langsung saja daftar melalui laman ini Komunitas Bisnis KH.
Ingin menambah penghasilan hingga jutaan rupiah? jadilah bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Caranya pendaftarannya juga cukup mudah, langsung aja link berikut ini, ya!
Pencemaran nama baik merupakan salah satu dari sekian banyak kasus yang sering kita dengar beberapa waktu ini. Tindakan ini merupakan kasus yang bisa masuk dalam golongan tindak pidana.
Komentar Merendahkan di Sosial Media
Pada era modern ini orang tidak dapat terpisahkan dengan sosial media. Namun, bermain sosial media juga dapat memberikan dampak kerugian apabila kita tidak dapat menahan diri.
Sudah tidak dapat terhitung berapa banyak orang yang terkena kasus di sosial media. Salah satunya yaitu akibat tidak bisa menahan diri dengan melakukan hujatan, menulis komentar merendahkan, tuduhan tidak berdasar dan berbagai tindakan lainnya.
Tindakan-tindakan yang orang lakukan pada platform sosial media bisa menjadi boomerang bagi dirinya sendiri. Sebab dengan adanya undang-undang tentang ITE, mereka dapat terjerat pasal pidana terkait pencemaran nama baik.
Solusi Hukum untuk Pencemaran Nama Baik
Apabila sobat KH atau seseorang yang sobat KH kenal menjadi korban pencemaran nama baik, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk mendapatkan keadilan.
Sobat KH bisa mengambil langkah pertama dengan mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan atau melalui mediasi.Dalam beberapa kasus, pelaku pencemaran nama baik mungkin tidak sepenuhnya menyadari dampak dari tindakannya, sehingga penyelesaian secara damai bisa menjadi opsi terbaik.
Jika mediasi tidak membuahkan hasil atau pelaku tidak menunjukkan itikad baik, sobat KH dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Sobat KH bisa mengajukan laporan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP, atau jika pencemaran tersebut terjadi di dunia maya, sobat KH dapat melaporkan pelanggaran berdasarkan UU ITE.
Selain menempuh jalur pidana, Sobat KH dapat menuntut ganti rugi secara perdata atas kerugian yang diakibatkan oleh pencemaran nama baik. Hal ini bisa mencakup kerugian materiil maupun immateriil, seperti rusaknya reputasi atau kerugian emosional.
Menghadapi kasus pencemaran nama baik bisa menjadi proses yang rumit. Oleh karena itu, menggunakan jasa pengacara yang berpengalaman dapat membantu sobat KH dalam menghadapi kasus ini secara lebih baik. Dengan bantuan pengacara, sobat KH akan mendapatkan saran hukum yang komprehensif, dukungan dalam mengumpulkan bukti, dan perwakilan yang kuat di pengadilan.
Contoh Surat Somasi Pencemaran Nama Baik Pribadi
SURAT SOMASI PENCEMARAN NAMA BAIK
(Kota), (tanggal, bulan, tahun)
Perihal: Somasi Pencemaran Nama Baik
Saya yang bertanda tangan dibawah ini,
Saya mengirim surat somasi ini sebagai sebuah peringatan terhadap unggahan pada akun X Anda pada tanggal _____. Dalam unggahan tersebut, Anda melibatkan penghinaan fisik beserta dengan ujaran kebencian. Unsur-unsur yang terdapat dalam unggahan tersebut sangat merusak nama baik dan integritas saya, serta telah menimbulkan dampak negatif pada reputasi yang saya miliki.
Melalui surat peringatan yang saya layangkan, saya berharap Anda dapat segera menghapus unggahan tersebut dan membuat suatu pernyataan atau klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka di akun X pribadi Anda. Dalam waktu 2 x 24 jam, saya berharap Anda telah melakukan segala permintaan yang saya ajukan. Tindakan ini diharapkan sebagai langkah pertama untuk memulihkan kerusakan yang telah terjadi.
Apabila Anda tidak mematuhi permintaan saya, maka saya secara terpaksa harus menempuh jalur hukum dengan dasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal _____ dan Pasal _______.
Dalam situasi ini, saya berharap Anda menyadari seriusnya masalah ini dan segera bertindak untuk menghindari konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
Demikian surat somasi ini saya layangkan. Atas perhatian dan tindakan yang Anda ambil untuk memenuhi permintaan ini, saya ucapkan terimakasih.
Sebagai upaya untuk menindaklanjuti penyelesaian perkara terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pelaku, Anda dapat menggunakan surat somasi untuk memberi teguran dan peringatan. Setelah mengetahui beberapa contoh surat somasi pencemaran nama baik pada artikel diatas, diharapkan Anda tetap dengan bijak dalam memanfaatkan surat somasi dan tidak semena-semena melayangkan surat tersebut.
Supaya penyelesaian perkara Anda dapat terjamin, Anda dapat menggunakan jasa atau layanan yang disediakan oleh badan hukum untuk membuat suatu surat somasi. Sebagai salah satu pengacara terbaik di Jakarta, DHP Lawyers siap untuk membantu dan melindungi Anda dalam berbagai perkara.
TEMPO.CO, Jakarta - Awal Juni lalu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo melaporkan beberapa YouTuber dengan dugaan pencemaran nama baik. Ia melaporkan ke Polda Metro Jaya atas video yang telah dianggap menghinanya dan diunggah oleh YouTuber tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu dari banyak kasus mengenai pencemaran nama baik yang ditindak lanjuti hingga ke ranah hukum. Terdapat beberapa cara untuk melaporkan pencemaran nama baik ke ranah hukum, salah satunya melalui kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 hingga 321 KUHP dalam BAB XVI mengenai Penghinaan. Menurut Pasal 310 KUHP, tindakan pencemaran nama baik adalah barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Secara yuridis, pencemaran nama baik masuk dalam delik aduan, yaitu pengaduan/pelaporan hanya bisa dilakukan oleh korban atau orang yang merasa dihina dan tidak bisa diwakilkan.
Penegakan hukum mengenai pencemaran nama baik hanya bisa diusut jika terdapat laporan masuk ke kepolisian. Setidaknya ada tiga langkah yang harus disiapkan untuk dapat melaporkan ke kepolisian. Berikut langkah-langkahnya
Jika pencemaran nama baik dilakukan secara langsung, pelapor mengumpulkan saksi yang melihat dan/atau mendengar kejadian tersebut. Selain itu, terdapat barang bukti seperti foto, video, dan/atau rekaman suara dari kejadian pencemaran nama baik. Namun, jika pencemaran nama baik dilakukan secara daring atau online, maka pelapor mengumpulkan bukti berupa screenshot, foto, dan/atau video yang dapat mempertegas bahwa telah terjadi pencemaran nama baik kepada pelapor.
Kemudian, pelapor juga mengumpulkan saksi yang turut menyaksikan pencemaran nama baik di internet. Pengumpulan bukti dan saksi ini supaya dapat menjadi bahan bukti justifikasi dan memudahkan penyidik untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelapor mempersiapkan bahan yang akan disampaikan bahwa telah terjadi pencemaran nama baik. Bahan tersebut terdiri atas konten dan konteks yang akan disampaikan kepada polisi. Pelapor dapat menjelaskan dengan baik mengenai apa yang terjadi, bagaimana kejadian tersebut terjadi, kapan, kenapa, dan siapa yang melakukan pencemaran nama baik.
Setelah siap semua, pelapor dapat ke Kepolisian dan mendatangi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang mengurusi pelayanan kepolisian.
Kemudian, laporan tersebut akan diselidiki oleh penyidik setelah diterbitkannya Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan. Namun, laporan pencemaran nama baik hanya akan berlaku sampai enam bulan semenjak pelapor mengetahui. Sehingga, laporan ini akan dianggap kadaluarsa jika telah melewati enam bulan sejak pelapor mengetahui.
Perbuatan yang termasuk dalam pencemaran nama baik ini adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang yang membuat malu orang yang diserang. FOTO/DOK.SINDOnews
sudah diatur dalam Pasal 310-321 KUHP mengenai Penghinaan. Pasal 310 KUHP berbunyi 'Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan'.
Pencemaran nama baik tak melulu dilakukan secara langsung tapi juga bisa melalui media sosial. Khusus untuk pencemaran nama baik di dunia maya diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.
Jadi perbuatan yang termasuk dalam pencemaran nama baik ini adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang yang membuat malu orang yang diserang. Untuk menilai apakah perbuatan yang dilakukan membuat malu orang lain menjadi malu adalah pihak yang bersangkutan.
Ada dua respons yang bisa dilakukan oleh orang yang merasa dipermalukan. Membiarkan dan memaafkan orang yang menyerang atau bisa juga melaporkannya ke pihak berwajib. Lalu bagaimana cara melaporkan kasus pencemaran nama baik ke polisi? Berikut ini penjelasan anggota Polri, Benny F Surbakti yang dikutip dari video yang diunggah di kanal Youtube Elang Maut Channel, Senin (13/12/2021).
Mengumpulkan saksi yang melihat atau menonton tuduhan pencemaran nama baik di media sosial. Hal ini untuk memperkuat laporan yang telah terjadi pencemaran nama baik dan mempermudah aparat melakukan dalam penyelidikan lebih lanjut.
Untuk memperkuat laporan pencemaran nama baik, sebaiknya kumpulkan barang yang dapat menjadi bukti, seperti foto, screenshoot, tulisan, atau video pada saat kejadian pencemaran nama baik berlangsung. Hal ini dibutuhkan untuk kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
Sebelum melaporkan ke pada polisi, pelapor harus mempersiapkan diri dengan matang, membawa semua bukti-bukti yang dibutuhkan, baik konten maupun konteks yang akan disampaikan kepada pihak kepolisisan. Setelah itu pelapor bisa menjelaskan kronologis kejadian tersebut, mulai dari apa yang terjadi pada pelapor, bagaimana kejadian tersebut, kapan kejadiannya, kenapa itu bisa terjadi, dan siapa yang melakukan pencemaran nama baik pelapor tersebut.
Setelah semua berkasnya sudah lengkap dan diri pelapor sudah matang, pelapor sudah bisa melaporkan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian. Kunjungi kantor polisi terdekat dari rumah, lalu menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang mengurusi semua pelayanan kepolisian.
Laporan pengaduan bisa dilakukan dengan secara tertulis atau lisan. Jika secara tertulis, maka laporan atau surat kepolisian pencemaran nama baik harus ditandatangani dengan pelapor. Jika laporan secara lisan, maka harus dicatat oleh penyelidik lalu diserahkan kepada pelapor untuk ditandatangani. Setelah menerima laporan, penyelidik harus menyerahkan surat penyataan pelaporan kepada pelapor.
Selanjutnya, laporan dan surat laporan kepolisian pencemaran nama baik akan diselidiki setelah laporan polisi dan surat perintah penyidikan diterbitkan. Laporan pencemaran nama baik berlaku sampai enam bulan semenjak pelapor mengetahuinya. Laporan ini akan dianggap kedaluarsa jika telah melewati batas waktu tersebut.
Pelaporan kasus pencemaran nama baik ke polisi tidak dikenakan biaya sepeser pun.
Isu pencemaran nama baik sering dibicarakan di era digital ini. Perkembangan teknologi dan maraknya penggunaan media sosial memudahkan ditemukannya permasalahan terkait pencemaran. Mungkin Sobat KH pernah mendengar atau bahkan mengalami situasi di mana seseorang merusak nama baik orang lain dengan informasi atau pernyataan yang tidak benar. Tindakan seperti ini bisa berdampak buruk pada reputasi, karier, hingga kehidupan sosial seseorang.
Dalam artikel ini, sobat KH akan mempelajari lebih dalam tentang apa itu pencemaran nama baik, beberapa contoh kasus yang sering terjadi, serta solusi hukum yang bisa sobat KH tempuh jika menghadapi masalah serupa. Artikel ini juga akan memberikan gambaran mengenai bagaimana hukum di Indonesia melindungi warga negara dari tindakan tersebut, baik secara online maupun offline.
Contoh Surat Pengaduan Pencemaran Nama Baik
Informasi terpenting dalam hal kasus pencemaran nama baik adalah mengenai contoh laporan pencemaran nama baik. Berikut adalah contoh yang bisa Anda ikuti.
Surat Tanda Terima Laporan
Berdasarkan laporan polisi nomor……. tanggal….. dengan ini dijelaskan bahwa :
Telah membuat laporan atas tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang telah dilaporkan di (nama bagian pelayanan kantor polisi) guna proses hukum yang lebih lanjut.
Tanggal laporan dibuat,
Ditanda tangani oleh pelapor dan petugas kepolisian yang menerima laporan
Baca juga: Jenis Komentar Di Media Sosial Yang Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana Melanggar Hukum
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Salah satu kasus yang marak terjadi pada dunia maya dan kerap membutuhkan surat somasi sebagai alternatif penyelesaian secara damai adalah perkara pencemaran nama baik.
Untuk memahami surat somasi pencemaran nama baik dan beberapa contoh surat yang dapat digunakan, simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Surat Somasi Pencemaran Nama Baik
Pada dasarnya, surat somasi diberikan kepada pelaku sebagai upaya penyelesaian sebuah masalah tanpa melibatkan jalur hukum. Pihak korban dapat melayangkan sebuah surat somasi atas kasus yang terjadi, seperti penipuan, penggelapan, maupun kasus pidana dan perdata lainnya.
Secara khusus dalam perkara pencemaran nama baik, pihak yang merasa dirugikan diperkenankan untuk memberi surat somasi pencemaran nama baik kepada pihak terkait atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE atau Pasal 310 ayat (1) KUHP. Bahkan, keberadaan surat somasi bisa menjadi bukti terjadinya perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seseorang saat korban terpaksa menempuh jalur hukum.
Demi kelancaran proses penyelesaian perkara, korban dapat membuat surat somasi pencemaran nama baik secara pribadi ataupun memilih sebuah firma hukum sebagai pihak yang akan melindungi dari berbagai risiko tak diinginkan. Sesuai dengan objek perkara dan hasil negosiasi, tentunya harga masing-masing firma hukum akan berbeda satu dengan yang lain, dimulai dari 500.000 hingga mencapai 5.000.000 atau bahkan lebih tergantung tingkat kesulitan perkaranya.
Untuk menciptakan negosiasi yang menguntungkan bagi kedua pihak, maka korban pun perlu dan wajib untuk mengetahui serta memahami isi surat somasi pencemaran nama baik yang akan dilayangkan. Jika permintaan, syarat, dan dugaan tidak dicantumkan dengan jelas, penyelesaian akan menjadi lebih rumit.
Agar terhindar dari proses persidangan yang rumit, Anda dapat membuat sebuah surat somasi yang tepat dan resmi berdasarkan permintaan yang hendak Anda ajukan. Sebagai sebuah referensi, berikut contoh surat somasi pencemaran nama baik yang sah dan dapat Anda gunakan sebagai alternatif untuk menyelesaikan sebuah perkara.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Pada bagian yang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008. Undang-undang ini membahas mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 juga menjelaskan bahwa barangsiapa sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan membuat citra orang lain rusak. Maka mereka akan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.